Cuti Pegawai

CUTI adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan istirahat bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya. Jadi, cuti ini bertujuan secara umum demi kepentingan ASN yang bersangkutan. 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun  2021  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor  24  Tahun 2017 tentang Tata Cara  Pemberian  Cuti  Pegawai  Negeri Sipil;
  7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor  7  Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
  8. SE MenPan RB No 14 Th 2023 ttg Pemberian Cuti bagi PPPK.


Cek Sisa Cuti Klik di Sini 

Layanan Cuti ASN:

  1. Layanan Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Layanan Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)