Pencantuman Gelar

DASAR HUKUM :

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan.


LAMPIRAN DOKUMEN :

  1. Scan asli SK CPNS;
  2. Scan asli SK kenaikan pangkat terakhir;
  3. Scan asli izin belajar/tugas belajar;
  4. Scan asli ijazah yang mau diusulkan pencantuman gelar;
  5. Scan asli transkrip nilai yang mau diusulkan pencantuman gelar;
  6. Scan sertifikat akreditasi prodi minimal terakreditasi B; dan
  7. Khusus bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, disertai hasil penilaian kesetaraan ijazah dari Kemendikbudristek.


PENGAJUAN :

Scan semua dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB untuk masing-masing file kemudian unggah DISINI