Pencantuman Gelar
DASAR HUKUM :
- Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan.
LAMPIRAN
DOKUMEN :
- Scan asli
SK CPNS;
- Scan asli
SK kenaikan pangkat terakhir;
- Scan asli
izin belajar/tugas belajar;
- Scan asli
ijazah yang mau diusulkan pencantuman gelar;
- Scan asli
transkrip nilai yang mau diusulkan pencantuman gelar;
- Scan
sertifikat akreditasi prodi minimal terakreditasi B; dan
- Khusus bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, disertai hasil penilaian kesetaraan ijazah dari Kemendikbudristek.
PENGAJUAN :
Scan semua
dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB untuk masing-masing file
kemudian unggah DISINI