PemberhentianJanda/Duda

Layanan Pensiun Janda/Duda adalah layanan yang diberikan kepada Janda/Duda pegawai yang tidak berkerja lagi disebabkan meninggal dunia dan ahli waris (Suami/istri) mendapatkan penghargaan berupa pensiun Janda/Duda .

Dasar hukum
  1. UU No. 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda pegawai
  2. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  3. PP No. 32 Tahun 1979 jo. PP No. 1 Tahun 1994 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  4. PP No. 37 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

SOP Layanan Pensiun Janda/Duda

Peryaratan :

  1. Scan Asli SK Calon Pegawai Negeri Sipil
  2. Scan Asli SK PNS
  3. Scan Asli SKP 1 tahun terakhir
  4. Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  5. Scan Asli SK Jabatan Terakhir
  6. Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
  7. Scan Asli KTP dan NPWP
  8. Scan Asli Surat Nikah
  9. Scan Asli Kartu Pegawai
  10. Scan Asli Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
  11. Scan Asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)
  12. Scan Asli KARIS/KARSU
  13. Pas foto ukuran 3 x 4 cm 6 (enam) lembar
  14. Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan
  15. Surat Keterangan Kematian
  16. Surat Keterangan Janda/Duda


Kembali