PemberhentianJanda/Duda
Layanan Pensiun Janda/Duda adalah layanan yang diberikan kepada Janda/Duda pegawai yang tidak berkerja lagi disebabkan meninggal dunia dan ahli waris (Suami/istri) mendapatkan penghargaan berupa pensiun Janda/Duda .
Dasar hukum
- UU No. 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda pegawai
- UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- PP No. 32 Tahun 1979 jo. PP No. 1 Tahun 1994 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 37 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
SOP Layanan Pensiun Janda/Duda
Peryaratan :
- Scan Asli SK Calon Pegawai Negeri Sipil
- Scan Asli SK PNS
- Scan Asli SKP 1 tahun terakhir
- Scan Asli SK Pangkat Terakhir
- Scan Asli SK Jabatan Terakhir
- Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
- Scan Asli KTP dan NPWP
- Scan Asli Surat Nikah
- Scan Asli Kartu Pegawai
- Scan Asli Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
- Scan Asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)
- Scan Asli KARIS/KARSU
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm 6 (enam) lembar
- Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Janda/Duda