KENAIKAN JENJANG JABATAN (JFT)

1. Fungsional Dosen

Sesuai dengan ketentuan dalam Kepmendikti Sains dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 dan KMA Nomor 828 Tahun 2024, maka bagi para Dosen PNS di lingkungan IAIN Kediri yang sudah memenuhi angka kredit dan memiliki jurnal persyaratan khusus dapat mengusulkan kenaikan jabatan fungsional ke jenjang lebih tinggi baik itu menuju ke jenjang Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar dari rumpun ilmu umum maupun agama.

Persyaratan dan kelengkapan bisa di lihat di link berikut :

Sebelum mengajukan usulan, mohon dicek terlebih dahulu ketentuan dan persyaratan yang diperlukan untuk masing-masing jenis usulan berikut ini:

a. Persyaratan dan kelengkapan berkas Guru Besar : https://s.id/KELENGKAPANUSULGB

b. Persyaratan dan kelengkapan berkas Lektor Kepala : https://s.id/KELENGKAPANUSULLK

c. Persyaratan dan kelengkapan berkas Lektor : https://s.id/KELENGKAPANUSULLEKTOR

d. Contoh Dokumen dan Form terkait usulan : https://s.id/CONTOHDOKUMENFORM

 

Tata Cara Pegajuan Usulan

Bagi para Dosen yang sudah dapat memnuhi persayarat dapat mengajukan usulan melalui link berikut ini:

a. Pengusulan Guru Besar : https://s.id/USUL-GB

b. Pengusulan Lektor Kepala : https://s.id/USUL-LK

c. Pengusulan Lektor : https://s.id/USUL-LEKTOR

 

Isilah semua form isian dengan benar serta lengkapi seluruh dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan. 


2. Fungsional Lainnya (Selain Dosen)

Mekanisme Pegajuan Usulan

Dalam rangka tertib administrasi dan efektivitas pelaksanaan pengajuan usulan Kenaikan Jenjang bagi JFT selain dosen, maka bagi para JFT Non Dosen yang akan mengajukan usulan dapat mengajukan usulan dengan mekanisme sebagai barikut :

  1. Pemohon (JFT) mengajukan surat permohonan kepada atasan langsung (Dekan/ Direktur/Kepala Biro/Kepala Bagian masing-masing).
  2. Atasan langsung melakukan verifikasi atas usulan JFT pengusul terkait kecukupan angka kredit, penilaian kinerja, dan persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan dari instansi pembina jabatan fungsional masing-masing
  3. Atasan langsung mengajukan usulan kepada Kepala Biro AUAK dengan menyebutkan jenis dokumen yang dibutuhkan dan menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen melalui Bagian Persuratan di Kantor Bagian Umum dan Layanan Akademik. Untuk surat pengajuan dapat menggunakan template berikut ini, surat pengajuan.
  4. Kepala Biro AUAK menerbitkan dokumen pendukung yang diperlukan. Konfirmasi dapat dilakukan melalui Tim Kerja Pengelola Kepegawaian
  5. Pengajuan dilakukan secara mandiri oleh JFT Pengusul melalui sistem atau aplikasi dari instansi pembina/tim kerja pengelola JFT masing-masing.