Pemberhentian APS/Pensiun Dini

Pensiun Dini adalah suatu kondisi dimana seorang tidak berkerja lagi sebagai PNS disebabkan atas permintaan sendiri atau karena ada perampingan struktur organisasi dengan mendapatkan penghargaan berupa penghasilan yang diterima setiap bulan untuk membiayai kehidupan selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar hukum
  1. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada paragraf 12 (Bab Pemberhentian);
  2. PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Surat Kepala BKN Nomor K. 26-30/V.105-2/99 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional;

SOP

Persyaratan
  1. Scan Asli SK Calon Pegawai Negeri Sipil
  2. Scan Asli SK PNS
  3. Scan Asli SKP 1 tahun terakhir
  4. Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  5. Scan Asli SK Jabatan Terakhir
  6. Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
  7. Scan Asli KTP dan NPWP
  8. Scan Asli Surat Nikah
  9. Scan Asli Kartu Pegawai
  10. Scan Asli Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
  11. Scan Asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)
  12. Scan Asli KARIS/KARSU
  13. Pas foto ukuran 3 x 4 cm 6 (enam) lembar
  14. Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan
  15. Usul Pemberhentian APS Sebagai PNS Dari PPK
  16. Surat Permohonan Berhenti APS Sebagai PNS dari yang bersangkutan


Kembali