Pemberhentian BUP

Layanan Pengurusan Pensiun Pegawai sesuai Batas Usia Pensiun adalah layanan kepegawaiana bagi pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun 

Dasar hukum
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 atau 2;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3908) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 43);
    6. Peraturan badan kepegawaian negara republik indonesianomor 2 tahun 2018;
SOP

Persyaratan :

  1. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tk Sedang/ Berat 1 Tahun Terakhir
  2. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses Pidana/Pernah Dipidana
  3. Scan Asli SK Calon Pegawai Negeri Sipil
  4. Scan Asli SK PNS
  5. Scan Asli SKP 1 tahun terakhir
  6. Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  7. Scan Asli SK Jabatan Terakhir
  8. Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
  9. Scan Asli KTP dan NPWP
  10. Scan Asli Surat Nikah
  11. Scan Asli Kartu Pegawai
  12. Scan Asli Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
  13. Scan Asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)
  14. Scan Asli KARIS/KARSU
  15. Pas foto ukuran 3 x 4 cm 6 (enam) lembar
  16. Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan)


Kembali