Registrasi Pendidik

1. Registrasi Dosen Baru

NFORMASI PENTING!

NUPTK (Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan baik PNS maupun non-PNS. Nomor tersebut terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. Fungsi nomor tersebut adalah sebagai identitas resmi untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan dunia pendidikan.

Dalam rangka untuk Efisiensi dan efektivitas administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, Kemudahan proses registrasi dan pendataan, Integrasi sistem yang terpusat untuk semua pendidik dan tenaga kependidikan, serta untuk memudahkan institusi melalui integrasi data, maka Berdasarkan Surat Edaran Sesjen No. 25 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sesjen no 2 tahun 2024, setiap dosen wajib memiliki NUPTK. Di mana bahwa kedepan NUPTK akan menggantikan NIDN. 

 

Persyaratan Administrasi pengajuan  NUPTK:
  1. KTP (apabila status pekerjaan bukan “Dosen”, maka harus melampirkan surat pernyataan yang bersangkutan tidak terikat dengan instansi lain bermaterai);
  2. Kartu Keluarga;
  3. Foto close up, formal setengah badan;
  4. Surat Kesehatan Rochani (tidak lebih dari 1 th sejak surat keterangan dikeluarkan oleh RS);
  5. Surat Kesehatan Jasmani (tidak lebih dari 1 th sejak surat keterangan dikeluarkan oleh RS);
  6. Surat Keterangan Bebas Narkoba (tidak lebih dari 1 th sejak surat keterangan dikeluarkan oleh RS);
  7. Surat Pernyataan Dosen Tetap (bagi Dosen PNS / Dosen Tetap Non PNS). Contoh surat pernyataan > download;
  8. Surat Pernyataan dari pimpinan PT (disiapkan Kepegawaian);
  9. SK PNS / SK Dosen Tetap Non PNS / SK Dosen dengan Perjanjian Kerja;
  10. Perjanjian Kerja SK Dosen Tetap Non PNS / SK Dosen dengan Perjanjian Kerja;
  11. Ijazah S1 s.d. Ijazah Terakhir. Bagi lulusan luar negeri menyertakan penyetaraan ijazah dari DIKTI;
  12. Transkrip S1 s.d. Ijazah Terakhir;
  13. SK Jabatan Fungsional Dosen (bila ada);
  14. SK Pangkat (bila ada).

Pengajuan Registrasi Dosen Baru :
Pengajuan Registrasi Dosen Baru  dilakukan secara mandiri oleh setiap dosen baru melalui Form isian pada tautan https://forms.gle/cM8Ci1GgL5gj2p6V7

 
Spesifikasi Dokumen
  1. Scan berkas asli / legalisir (scan warna);
  2. Dalam bentuk pdf/jpg;
  3. Untuk foto, file dalam bentuk jpg;
  4. Untuk surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dijadikan 1 file pdf;
  5. Ukuran file maksimal 500 KB;
  6. Hasil scan dapat terbaca dengan jelas;

2. Pindah Homebase

INFORMASI PENTING!

Pencantuman gelar merupakan pengakuan yang diberikan bagi PNS setelah memperoleh gelar akademik dan gelar vokasi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan

Syarat Perpindahan Homebase :
Persyaratan dalam pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan:

  1. Asli ijazah dan transkrip nilai;
  2. Bagi lulusan luar negeri dilengkapi dengan
  3. Keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan;
  4. SK Tugas/Izin Belajar/SKMI;
  5. Sertifikat akreditasi prodi;
  6. SK pengangkatan calon PNS;
  7. SK pengangkatan PNS;
  8. SK kenaikan pangkat/Golongan terakhir;
  9. SK pengangkatan jabatan terakhir;
  10. Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional;
  11. SKP (berbasis e-kinerja.bkn) 1 tahun terakhir

Pengajuan SK T/TBBS :

Pengajuan

3. Pemutahiran data Sister

INFORMASI PENTING!

Ketentuannnnnnn………………………..

Syarat Perpindahan Homebase :
Persyaratan dalam Verifikasi data SISTER:

  1. Asli ijazah dan transkrip nilai;
  2. Bagi lulusan luar negeri dilengkapi dengan
  3. Keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan;
  4. SK Tugas/Izin Belajar/SKMI;
  5. Sertifikat akreditasi prodi;
  6. SK pengangkatan calon PNS;
  7.  

Lain-lain :

Pengajuan