Pemberhentian Tidak Cakap Jasmani/Rohani
Persyaratan:
- Scan Asli SK Calon Pegawai Negeri Sipil
- Scan Asli SK PNS
- Scan Asli SKP 1 tahun terakhir
- Scan Asli SK Pangkat Terakhir
- Scan Asli SK Jabatan Terakhir
- Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
- Scan Asli KTP dan NPWP
- Scan Asli Surat Nikah
- Scan Asli Kartu Pegawai
- Scan Asli Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
- Scan Asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)
- Scan Asli KARIS/KARSU
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm 6 (enam) lembar
- Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan
- Surat Keterangan Sakit Dari Tim Dokter Rumah Sakit Pemerintah