Pemberhentian Tidak Cakap Jasmani/Rohani

SOP

Persyaratan:

  1. Scan Asli SK Calon Pegawai Negeri Sipil
  2. Scan Asli SK PNS
  3. Scan Asli SKP 1 tahun terakhir
  4. Scan Asli SK Pangkat Terakhir
  5. Scan Asli SK Jabatan Terakhir
  6. Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
  7. Scan Asli KTP dan NPWP
  8. Scan Asli Surat Nikah
  9. Scan Asli Kartu Pegawai
  10. Scan Asli Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
  11. Scan Asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)
  12. Scan Asli KARIS/KARSU
  13. Pas foto ukuran 3 x 4 cm 6 (enam) lembar
  14. Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan
  15. Surat Keterangan Sakit Dari Tim Dokter Rumah Sakit Pemerintah


Kembali