Cuti Untuk PPPK
TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI PPPK
A. Cuti Tahunan
Ketentuan pemberian cuti tahunan sebagai berikut:
- PPPK yang sudah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus-menerus berhak mendapatkan cuti tahunan, paling lama 12 (dua belas) hari kerja dan paling sedikit 1 (satu) hari kerja;
- PPPK mengajukan permintaan cuti tahunan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti;
- permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada nomor 2 diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara;
- atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan cuti yang diajukan PPPK;
- berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada nomor 4, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan pemberian cuti tahunan kepada PPPK berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan cuti yang diajukan PPPK;
- format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada nomor 2, nomor 3, nomor 4, dan nomor 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- berdasarkan permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada nomor 6, apabila Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menyetujui memberikan cuti kepada PPPK yang bersangkutan, maka dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan;
- hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor 8 yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan;
- hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor 8 diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja diatas 2 (dua) tahun;
- hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor 9 diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja diatas 3 (tiga) tahun;
- dalam hal cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender;
- tempat yang sulit perhubungannya sebagaimana dimaksud pada nomor 9 merupakan lokasi yang sulit dijangkau dan lokasi dengan alat transportasi sangat terbatas;
- penambahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 9 dilakukan pada saat permintaan cuti tahunan atau saat menjalankan cuti tahunan;
- PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 8 dalam hal:
- Ibu, bapak, suami/istri, anak, dan/atau mertua sakit keras maupun meninggal dunia;Salah seorang anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 14 angka 1 meninggal dunia dan sesuai peraturan perundang-undangan PPPK harus mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal; atau
- Melangsungkan perkawinan pertama
- sakit keras sebagaimana dimaksud pada nomor 15 butir pertama dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan;
- lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor 14 diberikan paling lama 6 (enam) hari kerja;
- PPPK yang sudah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus-menerus dan telah mengambil hak cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada nomor 14 , maka cuti dimaksud mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan;
- bagi PPPK yang menduduki Jabatan Guru yang mendapat liburan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan hak cuti tahunan;
- liburan sebagaimana dimaksud pada nomor 19 merupakan liburan pada akhir semester di masing-masing sekolah sesuai dengan kalender akademik;
- pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan;
- PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- dalam hal kepentingan dinas mendesak, PPPK yang sedang menjalankan cuti tahunan dapat dipanggil kembali bekerja, dan cuti yang belum dijalankan tetap menjadi haknya.
B. Cuti Sakit
Ketentuan pemberian cuti sakit sebagai berikut:
- setiap PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit;
- PPPK yang sakit 1 (hari) menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter;
- PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter;
- surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada nomor 3 paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti sakit, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan;
- PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah;
- dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada nomor 5 merupakan dokter yang berstatus pegawai negeri sipil atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- surat keterangan dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada nomor 5 paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti sakit, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan;
- lamanya hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada nomor 5 diberikan paling lama 1 (satu) bulan;
- PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan, dengan mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan;
- PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja;
- untuk menggunakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada nomor 1, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti;
- permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada nomor 11 diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara;
- atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan persetujuan atas pengajuan cuti yang diajukan PPPK;
- berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada nomor 11 dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada nomor 13, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti sakit;
- format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada nomor 11, nomor 13, dan nomor 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
- berdasarkan permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada nomor 15, apabila Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menyetujui memberikan cuti kepada PPPK yang bersangkutan, maka dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran; dan
- PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Cuti Melahirkan
Ketentuan pemberian cuti melahirkan sebagai berikut:
- PPPK berhak atas cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK;
- kelahiran anak pertama sebagaimana dimaksud pada nomor 1 merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK;
- lamanya hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diberikan paling lama 3 (tiga) bulan;
- untuk menggunakan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada nomor 1, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti;
- permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada nomor 4 diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara;
- atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan cuti yang diajukan PPPK;
- berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada nomor 6, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti melahirkan;
- format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada nomor 4, nomor 6, dan nomor 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- berdasarkan permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada nomor 8, apabila Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menyetujui memberikan cuti kepada PPPK yang bersangkutan, maka dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran; dan
- PPPK yang tengah menjalankan cuti melahirkan tetap memperoleh penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Cuti Bersama
Ketentuan pemberian cuti bersama sebagai berikut:
- cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS;
- cuti bersama sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak mengurangi cuti tahunan;
- cuti bersama sebagaimana dimaksud pada nomor 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan;
- penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 hanya dapat digunakan pada tahun berjalan;
- ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan; dan
- penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dapat digunakan pada tahun berikutnya.
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri bagi Pegawai ASN, hanya dapat diberikan oleh PPK.
- Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti karena alasan penting dan cuti melahirkan berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS.
- Dalam hal Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti di luar tanggungan negara berhalangan tetap, maka yang berwenang memberikan cuti adalah Penjabat Rektor UIN Syekh Wasil Kediri.
- Dalam hal Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti berhalangan tetap, maka yang berwenang memberikan cuti adalah Pelaksana Tugas Pejabat bersangkutan.
- Apabila ada kepentingan dinas mendesak, Pegawai ASN yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar, cuti bersama dan cuti karena alasan penting dapat dipanggil kembali bekerja dan sisa jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak Pegawai ASN yang bersangkutan.
- Pegawai ASN yang ijin tidak masuk kerja maka dihitung telah menggunakan hak atas cuti tahunan, kecuali dikarenakan sakit.
- Berdasarkan SE MenPan RB No 14 Th 2023 ttg Pemberian Cuti bagi PPPK, yang melaksanakan ibadah Umroh dan ibadah haji pertama kali akan memotong hak cuti tahunan.
- Cuti Sakit PPPK selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif dalam masa 1 tahun perjanjian kerja. Dan apabila telah mendapatkan cuti sakit selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif dan telah masuk kerja namun PPPK tersebut belum pulih maka PPPK tersebut diberikan kesempatan 1 kali lagi cuti sakit selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif dalam masa 1 tahun.
CUTI PNS / PPPK UNTUK IBADAH HAJI DAN UMROH
Pengajuan cuti PNS/PPPK untuk pelaksanaan ibadah haji /Umroh dapat dilakukan dengan mengirimkan surat ke Rektor UIN Syekh Wasil Kediri, dengan dilampiri berkas-berkas sbb:
A. PNS / PPPK IBADAH HAJI :
- Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah yang ditujukan Kepada Rektor UIN Syekh Wasil Kediri;
- Form Pengajuan dan Permintaan Cuti Besar bagi PNS sebagaimana terlampir (lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017) ;
- Form Pengajuan dan Permintaan Cuti Tahunan bagi PPPK sebagaimana terlampir (lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017) ;
- Fotocopy SK KP terakhir / SK PPPK terkahir (diupload pada simpeg) ;
- Foto copy surat keterangan dari Kementerian Agama yang memuat nama peserta ibadah haji, kloter pemberangkatan dan Kabupaten atau Kota pemberangkatan;
- Fotocopy setoran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji;
- Fotocopy jadwal keberangkatan atau kloter;
- Agar mengajukan permohonan cuti paling tidak satu bulan sebelum jadwal keberangkatan.
B. PNS / PPPK IBADAH UMROH
- Surat permohonan pribadi yang ditujukan Kepada Rektor UIN Syekh Wasil Kediri;
- Form Pengajuan dan Permintaan Cuti Tahunan bagi PNS /PPPK sebagaimana terlampir (lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017) ;
- Masa kerja PPPK minimal sudah 1 tahun berturut-turut, apabila masa kerja belum memenuhi 1 tahun maka Ibadah Umroh PPPK untuk ditunda;
- Fotocopy jadwal keberangkatan / kloter dari Biro / Travel;
- Agar mengajukan permohonan cuti paling tidak satu bulan sebelum jadwal keberangkatan.
SOP Pengajuan Cuti Bersalin: Cek Di sini
Form Pengajuan Cuti Bersalin: Download Di sini
Link Pengajuan Cuti Bersalin: Klik Di sini