KENAIKAN PANGKAT

KETENTUAN UMUM

Jabatan Pelaksana

Jabatan Struktural

Dosen dan JFT Lainnya

  1. Sudah empat (4) tahun sejak kenaikan pangkat terakhir;
  2. Nilai SKP/Kinerja dua tahun terakhir bemilai Baik
  1. Sudah empat (4) tahun sejak kenaikan pangkat terakhir;
  2. Nilai SKP/Kinerja dua tahun terakhir bemilai Baik
  1. Sudah dua (2) tahun dalam pangkat terakhir pangkat terakhir;
  2. Jumlah Angka kredit untuk kenaikan pangkat sudah terpenuhi
  3. Nilai SKP/Kinerja dua tahun terakhir bemilai Baik

PERSYARATAN

(Kelengkapan Berkas)

  1. SKP 2 (dua) Tahun terakhir (berbasis E-Kinerja BKN);
  2. SK Jabatan Pelaksana;
  3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Rekomendasi atasan (pimpinan unit kerja)
  1. SKP 2 (dua) Tahun terakhir (berbasis E-Kinerja BKN);
  2. SK Jabatan Struktural;
  3. SPMT dan SPMJ Jabatan Struktural;
  4. Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Struktural;
  5. SK Kenaikan Pangkat terakhir
  6. Rekomendasi atasan (pimpinan unit kerja)
  1. SKP 2 (dua) Tahun terakhir (berbasis E-Kinerja BKN);
  2. PAK Konvensional sebelumnya (PAK sebelum di Integrasi);
  3. PAK Integrasi;
  4. PAK Konversi (hasil akumulasi nilai PAK Integrasi dengan konversi kinerja tahunan)
  5. SK Jabatan Fungsional Terakhir;
  6. SK Jabatan Fungsional Sebelumnya;
  7. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  8. Rekomendasi atasan (pimpinan unit kerja)

PERIODE

  1. KP Periode 1 April diusulkan mulai 1 s.d 30 Januari;
  2. KP Peride 1 Juni diusulkan mulai 1 s.d 30 Maret;
  3. KP Periode 1 Agustus diusulkan mulai 1 s.d 30 Mei;
  4. KP Periode 1 Oktober diusulkan mulai 1 s.d 30 Juli;
  5. KP Periode 1 Desember diusulkan mulai 1 s.d 30 September. 

MEKANISME PENGAJUAN

  1. Menyampaikan permohonan kepada pimpinan unit kerja masing-masing untuk mendapatkan rekomendasi pengajuan usulan kenaikan pangkat.
  2. Menyiapkan dan  melengkapi seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk soft-file;
  3. Mengunggah seluruh soft-file dokumen persyaratan ke dalam google drive masing-masing,
  4. Menyampaikan link google drive yang berisi dokumen persyaratan usulan kenaikan pangkat tersebut kepada Tim Pengelola Kepegawaian (link google drive mohon diberi hak akses/sebagai editor);

Usulan dikirm melalui : https://s.id/USULKP2 (Untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu jenjang Ahli Madya, Lektor Kepala, dan Guru Besar, serta Pejabat Struktural Eselon III dan Eselon II (PIC: Yuni Lestrasi : 081341573817);

Usulan dikirim melalui : https://s.id/USULKP1  (Untuk usulan Kenaikan Pangkat bagi PNS dengan Jabatan Fungsional  jenjang Terampil, Pertama, Muda, Asisten Ahli, Lektor, serta Pelaksana dan Pejabat Struktural Eselon IVPIC: Via Ananda : 082257009217)